Kawan, tahukah kamu apa itu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)?
BPK RI merupakan lembaga tinggi negara yang mendapatkan amanah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adanya amandemen ketiga UUD 1945, serta paket Undang-undang keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta UU no. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK; telah memperkokoh eksistensi BPK RI sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai auditor eksternal pemerintah.
Artinya apa?
Artinya disini BPK RI memiliki peran aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Caranya bagaimana? BPK RI mewujudkan peran aktif tersebut dengan menuangkannya dalam rencana strategis yang terdiri dari:
BPK RI merupakan lembaga tinggi negara yang mendapatkan amanah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Adanya amandemen ketiga UUD 1945, serta paket Undang-undang keuangan negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; serta UU no. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1973 tentang BPK; telah memperkokoh eksistensi BPK RI sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai auditor eksternal pemerintah.
Artinya apa?
Artinya disini BPK RI memiliki peran aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Caranya bagaimana? BPK RI mewujudkan peran aktif tersebut dengan menuangkannya dalam rencana strategis yang terdiri dari:
- mewujudkan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional dalam semua aspek tugasnya untuk menuju terwujudnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara;
- memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan, dalam hal ini DPR, DPD, dan DPRD sertamasyarakat pada umumya;
- mewujudkan BPK RI sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Jadi BPK RI berkaitan dengan pemeriksaan keuangan negara ya...Lalu apakah BPK RI itu sama dengan KPK? Kan mereka juga bertugas dalam memeriksa korupsi-korupsi...
Tidak, BPK RI berbeda dengan lembaga-lembaga pemeriksa lainnya. Dalam menjalankan tugas pemeriksaan, wewenang BPK RI terbatas hanya melakukan pemeriksaan, selebihnya tidak. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI itu sendiri terdiri dari 3 jenis yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari hasil pemeriksaan tersebut dilihat laporan hasil pemeriksaannya. Jika terdapat indikasi korupsi, tindak pidana, atau kerugian negara maka kasusnya akan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi.
Jika BPK RI sebagai lembaga tinggi yang bertugas memeriksa seluruh elemen-elemen pemerintahan, lalu siapakah yang memeriksa BPK RI itu sendiri? apakah BPK RI tidak perlu diperiksa lagi?...
Nah, meskipun BPK RI menjadi lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai pemeriksa eksternal dari pemerintah bukan berarti keuangan maupun kinerja BPK RI tidak perlu diperiksa. Untuk menjaga independensi kredibilitas BPK RI sebagai pemeriksa eksternal pemerintah, BPK RI menyerahkan urusan pemeriksaan keuangannya kepada Kantor Akuntan Publik yang sudah ditunjuk oleh anggotanya. Sedangkan untuk pemeriksaan kinerja dari BPK RI itu sendiri diserahkan kepada BPK dari negara lain dalam bentu peer review berdasarkan pertimbangan DPR, untuk tahun ini BPK RI diperiksa oleh BPK Belanda (Algemene Rekenkamer). Hasil pemeriksaan keuangan BPK RI oleh KAP dapat dilihat disini, sedangkan hasil peer review dapat dilihat disini.
Itulah sekilas peran pentingnya BPK RI dalam pengelolaan keuangan negara. Masih banyak PR yang harus dilakukan dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Untuk itu dukungan dari semua pihak sangat diharapkan termasuk dari kawan-kawan semua agar ikut mengawasi penggunaan keuangan negara.
Undang-undang yang terkait dengan tulisan ini dapat kawan-kawan unduh disini:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas Diklat Kehumasan dalam Lingkup BPK RI di Kalibata, Jakarta oleh Bapak Endang K. Saputra.
10 Response to "BPK RI dan Pengelolaan Keuangan Negara"
Pekerjaan yang sedang menunggu BPK adalah mengaudit Dept Keuangan & instansi lain yang terkait dengan Bank Century.
>Zico: hmmm..itulah, dukungan dari semua pihak sangat diharapkan,, termasuk dari lembaga-lembaga yang akan diperiksa...
terima kasih atas kunjungannya...
salam ceria selalu...
selain itu yang jelas jela musti di periksa adalah Pengeloalaan keuangan Daerah karena disinilah terlihat nyata banyak penyimpangan kita butuh auitor yang jujur dan tahan korupsi
oh, iya om...betul sekali om...sepakat...
semoga saja om..oleh karena itu, dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi peran serta auditor dalam setiap pemeriksaan di daerah...
huaaa aku baru tau...btw btn logonya bagus :D
Assalamu'alaikum,
Semoga BPK RI bisa kerja secara maksimal,dgn pencapaian yg baik dan memuaskan.
>haciii: alhamdulillah kalo infonya bisa bermanfaat...
>jalandakwahbersama: waalaikumsalam...
amiiin..doakan saja mba dewi yana...
Nice info gan
Bagus neh
asmualaikum wr,wb.uu bpk itu lebih kuat,dr..apapun/.[ Maju terus BPK RI,,auditkan semua orang2 yg menghalangi tugas negara,,nnti bisa habis perekonomian kita]...
Posting Komentar
mohon komentar, kritik, dan sarannya...